Berdasarkan:
1. Surat Keputusan Rektor Nomor : 491/UN27/PP/2011 tentang Penyelenggaraan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
2. Surat Keputusan Rektor Nomor : 579/UN27/PP/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kuliah Kerja Nyata Universitas Sebelas Maret.
3. Hasil evaluasi persiapan akhir Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret semester Februari – Juli Tahun Akademik 20$n014 pada tanggal 3 Januari 2014.
Bahwa pelaksanaan KKN Mahasiswa Sl Reguler maupun Non Reguler angkatan 2011 yang telah memenuhi syarat (mencapai 110’SKS) akan mulai efektif dilaksanakan pada semester Februari – Juli Tahun Akademik 2013/2014. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dekan dan Ketua Jurusan/ Bagian / Program Studi memastikan bahwa mata kuliah KKN wajib telah masuk ke dalam kurikulum.
2. Mahasiswa melakukan pengisian KRS untuk mata kuliah KKN wajib dimulai awal semester Februari – Juli Tahun Akademik 203-014 (dalam SIAKAD).
3. Mahasiswa melakukan prosedur pendaftaran KKN dalam kerangka tematik integratif yang di koordinir oleh Unit Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (UP KKN) Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS.
4. Penyiapan Dosen Pembimbirtg Lapangan yang akan dikoordinasikan oleh UP KKN LPPM UNS.
5. Dekan bekerjasama dengan Bagian Keuangan UNS dan Pimpinan Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46) cabang Sebelas Maret dalam memantau dan memastikan ketercukupan simpanan mahasiswa untuk biaya hidup selama satu setengah bulan di lapangan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dikoordinir oleh UP KKN LPPM UNS.
6. Selama semester berjalan akan dilakukan pembekalan, di koordinir oleh UP KKN LPPM UNS dan mahasiswa berkesempatan untuk melakukan koordinasi, konsolidasi tim lintas fakultas, sponsor KKN dan lokasi di lapangan.
7. Penerjunan mahasiswa ke lapangan dilakukan pada masa liburan semester (bulan Juli sampai dengan Agustus 2014).
8. Hal-hal yang berkaitan dengan prosedur dan pelaksanaan KKN wajib UNS agar mengunjungi laman web KKN di htp//:www.lppm.uns.ac.id pada partisi khusus SISTEM KKN UNS (SIKKUNS).
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Download surat edaran nomor : 648/UN27/PP/2014 Surat KKN_NEW