Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 1 butir 8, Pengenalan Lapangan Persekolahan (selanjutnya disingkat PLP) adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. PLP adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru profesional pada jenjang Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan hasil belajar melalui pengamatan proses pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan, latihan mengembangkan perangkat pembelajaran, dan belajar mengajar terbimbing, serta disertai tindakan reflektif di bawah bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong secara berjenjang. Jadi PLP adalah tahapan dalam Pengenalan Lapangan Persekolahan Program Sarjana Pendidikan yang dilaksanakan pada semester ketujuh. PLP dimaksudkan untuk memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi melalui berbagai bentuk aktivitas di sekolah. Pada proses PLP, mahasiswa akan dibimbing oleh 1 orang Dosen Pembimbing Lapangan dan 1 orang Guru Pamong.
Persyaratan Peserta PLP :
- Aktif sebagai Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan pada semester berjalan;
- Telah mengisi Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan mencantumkan
PLP sebagai salah satu rencana studi yang akan dilakukan; - Telah dan/atau sedang menempuh mata kuliah proses pembelajaran pada
program studi Pendidikan Fisika; - Telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 sks pada semester sebelumnya;
- Telah lulus Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) atau Bahan Kajian
Ilmu Pendidikan dan mata kuliah pembelajaran; dan - Telah lulus mata kuliah Pengajaran Mikro dengan nilai paling rendah B
Pendaftaran PLP :
Jadwal pendaftaran PLP mengikuti aturan dari UP2KT FKIP UNS yang dilaksanakan pada Semester Ganjil sekitar bulan September-November. Berikut adalah langkah pendaftaran PLP :
- Mahasiswa calon peserta PLP mendaftar secara online di laman http://up2kt.fkip.uns.ac.id pada waktu yang ditentukan.
- Mahasiswa mencetak bukti pendaftaran, memintakan tanda tangan Pembimbing Akademik, dan mengumpulkannya ke Kantor Prodi.
- Prodi melakukan verivikasi mahasiswa calon peserta PLP.
- Prodi menerima sebaran sekolah mitra dan kuota mahasiswa per sekolah dari UP2KT.
- Prodi menyebarkan angket kepada mahasiswa calon peserta PLP sebagai dasar untuk penempatan mahasiswa di sekolah PLP.
- Prodi melakukan plotting sekolah dan plotting pembimbing berdasarkan pertimbangan dari hasil pengisian angket. Khusus mahasiswa yang sudah seminar proposal diusahakan ditempatkan di sekolah tempat penelitian.
- Prodi mengirimkan hasil plotting ke UP2KT.
- Mahasiswa dapat mengecek pengumuman di laman http://up2kt.fkip.uns.ac.id pada waktu yang ditentukan
- Prodi memproses surat tugas mahasiswa dan surat tugas Dosen Pembimbing Lapangan di bagian Litmas FKIP.
- Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan membawa surat tugas ke sekolah yang telah ditentukan.
Tahap Pelaksanaan
Program PLP dilaksanakan secara seimbang, terpadu dan terarah. Artinya mahasiswa calon pendidik dibimbing oleh Guru Pamong, Dosen Pembimbing, Kepala Sekolah dan petugas lapangan dalam berbagai kegiatan berdasarkan koordinasi pelaksanaan masing-masing. Program PLP dilaksanakan dengan sistem blok, meliputi materi kegiatan yang berkaitan dengan:
- Orientasi dan Observasi
- Model Les
- Latihan Mengajar Terbimbing
- Latihan Mengajar Mandiri
- Ujian Praktik Mengajar


Penilaian dan Pelaporan
Penilaian bersifat terbuka, utuh, luwes, sesuai, dan berkesinambungan. Sasaran akhir penilaian meliputi Latihan Praktik Mengajar Terbimbing, Tugas Kokurikuler dan Ekstrakurikuler, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Tugas Administrasi Sekolah, dan Laporan Pelaksanaan PLP.
Rentang penilaian mengacu pada Peraturan Rektor Nomor : 31/UN27/HK/2020 dengan batas kelulusan minimal 76 (B+) sebagai berikut :

Blanko penilaian dapat diunduh pada link berikut :
Dokumentasi PLP :
