Pengambilan Mata Kuliah (PMK) merupakan hal yang sangat penting sebelum memulai perkuliahan. Hal ini wajib dilaksanakan agar nama mahasiswa dapat muncul di daftar presensi perkuliahan. PMK dilakukan melalui laman siakad.uns.ac.id secara terpadu. Konsekuensi yang terjadi jika mahasiswa lupa melakukan PMK adalah tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada mata kuliah yang lupa diambil. Jika mahasiswa ingin melakukan penyusulan PMK maka diperlukan Surat Permohonan kepada Rektor UNS perihal Pengambilan MK di Luar Jadwal yang ditandatangani mahasiswa, PA, Kaprodi, dan Dekan FKIP UNS. Setelah PMK selesai dilaksanakan, maka langkah selanjutny adalah KRS sebagai validasi dan pengesahan dari hasil PMK.
Terdapat 2 Tipe PMK, yaitu PMK Reguler dan PMK MBKM. Bagi mahasiswa semester 1-4 yang perlu dilakukan adalah PMK Reguler untuk mengambil mata kuliah reguler yang telah ditetapkan oleh prodi, sedangkan PMK MBKM digunakan oleh mahasiswa semester 5-8 untuk mengambil mata kuliah MBKM.
Penjelasan Langkah-Langkah PMK Reguler dan KRS :
- Buka laman https://siakad.uns.ac.id/ dan log in dengan email dan password SSO

2. Terdapat dua Tipe KRS, yaitu Reguler dan MBKM. Untuk KRS Reguler terdiri dari Mata Kuliah Pengajaran, Tugas Akhir/Skripsi, Magang, dan KKN. Kita mulai dari KRS Reguler Mata Kuliah Pengajaran. Langkahnya adalah klik menu KRS -> Reguler -> Mata Kuliah Pengajaran

3. Pilih Mata Kuliah yang akan diambil

4. Klik “Selanjutnya”

5. Silahkan pilih kelas yang akan diambil sesuai dengan pembagian dari Program Studi

6. Klik Simpan

7. KRS telah berhasil disimpan

8. Kita lanjutkan ke menu Magang, KKN, dan Tugas Akhir. Menu Magang digunakan untuk mengambil MK Pengelolaan Lapangan Persekolahan dan Laboratorium Fisika. Menu KKN digunakan untuk mengambil MK Kuliah Kerja Nyata. Menu Tugas Akhir digunakan untuk mengambil MK Skripsi
9. Klik Menu TA/Skripsi/Magang/KKN (disesuaikan dengan yang akan diambil), kemudian klik menu Tambah


10. Lengkapi Isian Form dan klik simpan

12. Setelah selesai PMK, dilanjutkan dengan Validasi KRS melalui bagian Konsultasi PA
13. Pilih menu “Panel Konsultasi”

14. Pilih tab “Opsi Bimbingan Akademik”

15. Akan muncul identitas dosen Pembimbing Akademik (PA)
16. Lakukan filter tahun akademik

17. Isikan form konsultasi kepada PA

18. Klik Kirim
19. Konfirmasi kepada PA melalui bertemu langsung di kantor, Whatsapp, atau Email sesuai dengan arahan PA, kemudian PA akan melakukan validasi

20. Validasi berhasil jika nama mata kuliah yang dipilih pada KRS setelah dicetak pdf sudah tidak ada coretan
21. Cetak KRS
22. Mintakan tanda tangan PA (Rangkap 3)
23. Mintakan cap pengesahan ke Kantor Prodi

24. Distribusikan KRS yang telah disahkan dimana 1 lembar kepada Prodi, 1 lembar kepada PA, dan 1 lembar arsip mahasiswa
25. Proses PMK dan KRS selesai