Landasan Hukum :
- SE Rektor No.312/J27/KN/1998 tentang Penangguhan pelaksanaan KKN UNS
- SK Rektor No. 599/J27/PP/2004 tentang KKN menjadi mata Kuliah Kerja Pengabdian Masyarakat (KKPM) , dengan status mata kuliah intrakurikuler pilihan 2 SKS.
- SK Rektor UNS No : 491/UN27/PP/2011, KKN tentang mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1, dengan bobot 2 SKS.
- SK Rektor No: 38/UN27/HK/2012 tentang penyelenggaraan KKN Wajib dikelola oleh Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata (UPKKN) LPPM.
- SE NOMOR: 24/UN27/SE/2020 tentang KEBIJAKAN REKTOR TENTANG KULIAH KERJA NYATA (KKN) SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Informasi mengenai pendaftaran KKN berseluncur pada website UP KKN berikut :
https://kkn.uns.ac.id/
Informasi mengenai kelengkapan berkas KKN dapat diunduh pada website berikut :
https://kkn.lppm.uns.ac.id/?page_id=45

